_
Perguruan Tinggi Swasta ❄ Malang - Blended
Perkuliahan Karyawan
Telp, Faks, HP, WA, dsb. (klik disini)    
Agar memperoleh kerja baru atau meningkatkan penghasilan, maka penyelesaian utamanya yaitu meneruskan kuliahnya di PTS tersebut (silakan klik)
Executive Class Program Malang Nomor 5Executive Class Program Malang Nomor 8Executive Class Program Malang Nomor 4Executive Class Program Malang Nomor 7Executive Class Program Malang Nomor 10Executive Class Program Malang Nomor 3Executive Class Program Malang Nomor 6Executive Class Program Malang Nomor 9Executive Class Program Malang Nomor 2
  Kelas Reguler Siang
  ⌺ Perkuliahan Tanpa Uang   ⌺ Download Brosur   ⌺ Pendaftaran Online   ⌺ Permintaan Keringanan Uang Kuliah   ⌺ Program Studi & Peminatan   ⌺ Angkutan Umum   ⌺ Jumlah SKS & Masa Kuliah   ⌺ Uang Kuliah
Legalitas Perkuliahan Karyawan Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Perkuliahan Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Perkuliahan Karyawan memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Bantuan Informasi 17 Jam
WA : 0811 1990 9026     Mobile/SMS : 081 1110 4824 - 27
   
Email :  Contact Us   klik disini
 
Ganti ke  HP M1, 2 laptop iconLaptop
 Pendaftaran Online
 Al Qur'an Online
 Peluang Karir
 Download Katalog
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Kota Malang
Kabupaten Malang
Surabaya   Jawa Timur
Kumpulan Ensiklopedis Khusus
Tujuan Penyelenggaraan
Penerimaan Mhs Baru
Uang Kuliah
Contact Us
Beasiswa 2026
Program Studi + Prospektus
Seluruh Informasi
Pendaftaran Online
Permintaan Brosur - Gratis
Keunggulan

Bermacam2 Foto Kegiatan
Jadwal Perkuliahan & Dosen
Lokasi & Peta PTS

Peraturan Perundang-undangan Mendukung Perkuliahan Karyawan (Blended)

Angkutan Umum
Sistem Kuliah
Meningkatkan Penghasilan
Jaringan Web Program Reguler Pagi Malang
Jaringan Web Program S2 (Pascasarjana) Malang
Jaringan Web Kuliah Karyawan Malang
Jaringan Web Perkuliahan Shift Malang
Jaringan Web Utama Malang
 Soal-Jawab Tes Psikologi
 Berbagai Perdebatan
 Semua Reklame
 Tutorial Informatika
 Pusat Pengetahuan Bebas
 Permintaan Keringanan Biaya Studi

 Jadwal Shalat




https://executive-class-program-malang.nomor.net   ❄   Kualitas Peminatan A   ❄   Perkuliahan Karyawan
_